Kata Tengku Zulkarnain Usai Tak Lagi Jadi Pengurus MUI

Kata Tengku Zulkarnain Usai Tak Lagi Jadi Pengurus MUI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Tengku Zulkarnain tidak lagi jadi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. Tengku Zul legowo tak lagi jadi pengurus MUI.

"Kan harus ada regenerasi. Kalau saya merasa cukuplah, 10 tahun jadi wasekjen sudah cukup lama. Jadi saya pikir cukuplah, apalagi saya kan tidak dari organisasi besar awalnya, seperti MUI dan Muhammadiyah," kata Tengku Zul ketika dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Tengku Zul mengatakan, selepas tidak jadi pengurus MUI, dirinya bisa lebih fokus pada kegiatan lain, seperti berdakwah hingga mengurus pesantrennya.

"Saya bisa konsentrasi ke yang lainlah, ngurus pesantren saya dan lain-lain, terus dakwah lagi dengan jemaah tablig, bisa keliling dunia. Ini kan suatu kegembiraan besar juga bagi saya," ujar Tengku Zulkarnain.

Lebih lanjut, terkait hasil fatwa yang dikeluarkan MUI dari hasil Munas X, Tengku Zul tidak mempermasalahkan hal itu. Dia yakin fatwa MUI tetap terjaga dari dulu.

Namun Tengku Zulkarnain meminta MUI tetap bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak prorakyat.


"Kalau fatwa kan terjaga MUI dari dulu ya, kan ada 50-an orang yang duduk dalam memutuskan fatwa itu, jadi fatwa tetap terjaga dari dulu, apalagi tiga tahun sekali ada ijtima ulama fatwa. Kalau fatwa, insyaallah nggak masalah," tuturnya.

"Cuma kita berharap ke depan MUI tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak prorakyat, itu saja harapan saya," lanjut Tengku Zul.

Tengku Zulkarnain sebelumnya menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI. Namun, pada struktur kepengurusan baru ini, namanya tidak ada, baik di jajaran dewan pertimbangan maupun dewan pimpinan MUI.


MUI telah menyelesaikan Musyawarah Nasional (Munas) X. Hasilnya, Ketua Umum MUI dijabat oleh Miftachul Akhyar. Kemudian Anwar Abbas, Marsudi Syuhud, dan Basri Barmanda menjabat Wakil Ketua Umum MUI.

Sementara itu, Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Ma'ruf menyebutkan keputusan penetapan kepengurusan ini tidak dapat diganggu gugat.

"Suasananya sangat cair, tidak alot, sehingga alhamdulillah pertemuan hasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat," kata Ma'ruf Amin.


Selain menetapkan kepengurusan, MUI juga menetapkan sejumlah fatwa. Ada lima fatwa yang ditetapkan dalam Munas X MUI. Berikut lima fatwa hasil Munas X MUI:

1. Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin
2. Fatwa tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini
3. Fatwa tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram
4. Fatwa tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan
5. Fatwa tentang Penundaan Pendaftaran Haji bagi Yang Sudah Mampu

Munas X MUI berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, 25-27 November 2020. Munas digelar secara luring dan daring. Peserta luring adalah pengurus MUI pusat dan perwakilan daerah, sementara peserta daring adalah para pengurus daerah. Munas X MUI mengangkat tema 'Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen'.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA