Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Persidangan dalam perkara 'IDI Kacung WHO' yang membuat I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi terdakwa telah mencapai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Drummer band punk rock Superman Is Dead (SID) ini dituntut pidana 3 tahun penjara dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU, Otong Hendra Rahayu, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11).

Alasan penuntutan tersebut karena JPU meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan, lanjut JPU, terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara hal yang meringankan dari terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahannya di akun media sosial.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita