Jumhur Hidayat-Gus Nur Positif Corona, Dibantarkan di RS Polri

Jumhur Hidayat-Gus Nur Positif Corona, Dibantarkan di RS Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jumhur Hidayat, salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), serta Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Menindaklanjuti hal tersebut Bareskrim Polri langsung melakukan pembantaran para tahanan malam ini ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Tujuh tahanan Dittipidsiber positif COVID-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).

"Perkara KAMI Medan, 1. Juliana (P), 2. Novita Zahara (P); 3. Wahyu Rasasi Putri (P). 4. Kewa Siba (P) Perkara penipuan; 5. Drelia Wangsih (P) Perkara penipuan penjualan logam mulia online; 6. M Jumhur Hidayat (L) Perkara KAMI Jakarta; 7. Sugi Nur Rahardja (L) Perkara hate speech kepada Nahdatul Ulama," kata Slamet.

Slamet mengatakan tahanan tersebut dibantarkan pada malam ini. "Tahanan tersebut dibantarkan pada hari ini 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," katanya.

Untuk diketahui, pada Rabu, 11 November lalu, Rutan Bareskrim Polri menggelar tes swab untuk para tahanan. Hal ini untuk mencegah penyebaran Corona di rutan.

Sementara itu, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina NU. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube.

Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut, Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada menit ke-03.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

Gus Nur dalam kasus ini juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Polri menolak permohonan itu dan memperpanjang masa tahanan Gus Nur selama 40 hari.

"Iya, betul. Penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata Chandra saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11).

Sementara itu, Jumhur ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bersama 8 orang lainnya. Di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), dan Anton Permana (AP).

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita