Imbas Acara Habib Rizieq, Gubernur Anies Terancam Pidana Penjara Satu Tahun

Imbas Acara Habib Rizieq, Gubernur Anies Terancam Pidana Penjara Satu Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Polda Metro Jaya akan panggil Anies Baswedan yang dianggap lalai dengan membiarkan kerumunan di acara Habib Rizieq pada Sabtu 14 November 2020. 
 
Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari Anies Baswedan. 

"Iya kita klarfikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan ini. Kita klarifikasi aja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat oada Senin, 16 November 2020. 

Selain Anies Baswedan, Polda Metro Jaya telah memiliki sederet daftar pejabat yang akan mereka panggil. 

Namun Tubagus enggan membeberkannya. 

"Banyak," ujarnya. 

Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemanggilan Anies Baswedan terkait digelarnya pernikahan anak Habib Rizieq yang sebabkan kerumunan. 

Anies terancam dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Sebagai informasi, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Dengan demikian, Anies Baswedan terancama dipidana satu tahun dan atau mendapatkan sanksi paling banyak 100 juta. 

"Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono pada Senin 16 November 2020. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA