FPI Tanyakan Dasar Hukum Kerumunan HRS, NasDem: UU Kesehatan!

FPI Tanyakan Dasar Hukum Kerumunan HRS, NasDem: UU Kesehatan!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - FPI mempertanyakan dasar pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Habib Rizieq Syihab terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menyerahkan penegakkan hukum pada saat pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan kepada polisi.
"Kita tunggu polisi untuk menyikapi apa yang terjadi pada saat pelanggaran prokes di Petamburan, sesuai aturan dan UU yang berlaku dalam suasana COVID-19," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).


Bendum Partai NasDem ini menyebut UU Kesehatan itu berlaku kepada siapapun dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Selain itu, kata dia, UU pada dasarnya dibuat untuk tidak pandang siapapun yang melanggar.

"UU Kesehatan berlaku kepada siapapun dan tentunya dengan mekanisme yang ada, UU dibuat untuk tidak pandang bulu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, FPI mempertanyakan dasar pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Habib Rizieq Syihab terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Dugaan pelanggaran itu dinilai FPI masih prematur.

"Terkait tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 93 jo 9 (1) UU No 6/2018 jo Pasal 216 KUHP terhadap HRS dan FPI, dugaan itu masih sangat prematur sebenarnya secara hukum, karena Pasal 93 UU No 6/2018 itu ada frasa 'menyebabkan KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat'. KKM dalam hal ini merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020, di mana COVID-19 masuk KKM," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Selasa (17/11).


Aziz mengklaim tak ada bukti hukum bahwa acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11) malam hingga Minggu (15/11) dini hari lalu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Aziz pun mempertanyakan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap Rizieq.

"Nah, apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana? Harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul KKM itu, baru kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya. Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil klarifikasi. Dasarnya apa?" ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita