Djoko Tjandra: Bagaimana Mau Bangun Indonesia Kalau Saya Masih Harus Ditahan?

Djoko Tjandra: Bagaimana Mau Bangun Indonesia Kalau Saya Masih Harus Ditahan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Persekongkolan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai terungkap dalam persidangan. Jaksa Pinangki didakwa menerima suap hingga Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra agar terhindar dari kasus hukum. 

Kongkalikong keduanya berawal dari pertemuan di The Exchange 106 di Kuala Lumpur pada 12 November 2019. Djoko Tjandra dikenalkan dengan Jaksa Pinangki oleh Rahmat. 

Rahmat yang turut hadir dalam pertemuan itu mengungkap sedikit percakapan di gedung yang Djoko Tjandra bangun. 

"Bu Pinangki bilang 'Pak, gedungnya bagus sekali, Pak. Kenapa Bapak tidak investasi di Indonesia, Indonesia butuh ini, Pak," kata Rahmat menirukan ucapan Pinangki. 

Rahmat memberikan keterangan sebagai saksi untuk Jaksa Pinangki dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin (9/11). 

"Lalu Pak Djoko mengatakan 'Saya bagaimana mau bangun Indonesia kalau saya masih harus ditahan?'. Lalu mereka (Pinangki dan Djoko Tjandra) bicara masalah hukum, jadi saya menyingkir. Tapi saya dengar Bu Pinangki menyampaikan 'Bapak ikuti prosedurnya ditahan dulu, nanti PK (Peninjauan Kembali)-nya kita urusi," tambah Rahmat. 

Namun Rahmat mengaku hanya mendengar pembicaraan itu samar-samar karena duduk di sofa yang berjarak sekitar 20 meter dari Pinangki dan Djoko Tjandra. 

"Pak Djoko Tjandra lalu memberikan dokumen soal perkara-perkara itu lalu saya lihat dokumen itu beberapa lembar dibawa Bu Pinangki untuk dipelajari, terus karena tempatnya bagus, Pak Djoko menyampaikan 'Nih pejabat foto-foto di situ, mau foto enggak? Lalu Bu Pinangki foto-foto, lalu kami diantar ke bandara," tambah Rahmat. 

Jaksa lalu menunjukkan foto Jaksa Pinangki berpose dengan Djoko Tjandra di meja kerjanya di gedung The Exchange 106. 

"Terdakwa mengatakan bagaimana cara terdakwa mengurus perkara itu?" tanya jaksa penuntut umum KMS Roni. 

"Itu kan baru ketemu pertama jadi tidak bicara itu, hanya Bu Pinangki mengatakan 'bangunannya bagus luar biasa, Indonesia butuh ini Pak', untuk perkara Bu Pinangki menyampaikan 'Bapak masuk dulu, ikuti prosedur nanti saya bantu bawa lawyer untuk bantu bapak, bapak ditahan kan cuma 1 tahun 8 bulan," jawab Rahmat. 

"Apakah disampaikan terdakwa kepada Djoko Tjandra (bahwa) terdakwa sanggup untuk menghadapi perkara Djoko Tjandra dan punya kedekatan dengan orang-orang di Kejaksaan Agung?" tanya jaksa Roni. 

"Seingat saya Bu Pinangki hanya mengatakan ada 'lawyer' yang biasa urus ke Mahkamah Agung nanti bahan hukumnya kita pelajari karena ini bidang doktor Pinangki di situ," jawab Rahmat. 

"Terkait urusan ke MA apakah ada untuk pengurusan Peninjauan Kembali atau pengeluaran fatwa MA?" tanya jaksa Roni. 

"Tidak dengar," jawab Rahmat. 

Dalam perkara ini, Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar. 

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. 

Ketiga, Jaksa Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita