Demi Kemanusiaan Dan Hukum, Presidium KAMI Minta Polri Selamatkan Dan Bebaskan Tahanan Bareskrim

Demi Kemanusiaan Dan Hukum, Presidium KAMI Minta Polri Selamatkan Dan Bebaskan Tahanan Bareskrim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kabar soal puluhan tahanan Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19 membuat anggota Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), H Din Syamsuddin, kaget dan kecewa.

Pasalnya, di dalam daftar tahanan yang dinyatakan positif Covid-19 itu ada nama Jumhur Hidayat, aktivis KAMI yang telah ditahan sejak beberapa pekan lalu.



"Jika benar berita bahwa 48 tahanan di Bareskrim Mabes Polri positif Covid-19 dan 8 lainnya bergejala, sungguh menyentak hati kami," ucap Din Syamsuddin, melalui keterangannya, Selasa (17/11).

Sehubungan dengan terpaparnya sejumlah tahanan Bareskrim, KAMI pun meminta Polri, atas nama kemanusiaan dan hukum, untuk menyelamatkan semua tahanan.  

"Baik dengan membebaskan mereka yang sudah jelas tuntutan hukumnya tidak beralasan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, maupun menangguhkan atau membantarkan tahanan lain yang masih dalam proses penyelidikan ke Rumah Sakit," kata Din Syamsuddin.

Tak hanya itu, Din Syamsuddin juga mendesak Polri untuk melakukan sterilisasi ruang tahanan di Bareskrim. Sebab, ruang tahanan di Bareskrim saat ini telah menjadi klaster baru Covid-19,

Jumhur sendiri saat ini sudah dibantarkan ke RS Polri Kramatjati pada Minggu kemarin (15/11). Selain Jumhur, sejumlah tahanan Bareskrim yang positif Covid-9 juga sudah berada di RS Polri. Salah satunya adalah Sugi Nur Raharja, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan yang mengandung provokasi melalui akun Twitter pribadinya. Cuitan tersebut, menurut polisi, mengajak massa aksi menolak UU Cipta Kerja agar berujung rusuh.

Atas perbuatannya, Jumhur disangkakan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita