Cerita Irjen Napoleon Minta Duit Rp7 M ke Djoko Tjandra Buat ‘Petinggi Kita’

Cerita Irjen Napoleon Minta Duit Rp7 M ke Djoko Tjandra Buat ‘Petinggi Kita’

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan kronologi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang kepada Djoko Tjandra senilai Rp7 miliar untuk ‘petinggi kita’.

Kronologi itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan kepada Irjen Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2020).

Jaksa menceritakan, awalnya Irjen Napoleon dipertemukan dengan Tommy Sumardi yang merupakan teman Djoko Tjandra. Tommy mengurus keperluan penghapusan red notice dan status buronan Djoko Tjandra.

Dalam pertemuan itu, Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan dirinya bisa menyanggupi penghapusan red notice Djoko Tjandra asalkan ada imbalannya.

Tommy Sumardi lantas menanyakan berapa nominal uang yang dipelukan untuk menghapus red notice. Irjen Napoleon menjawab Rp3 miliar.

Setelah pertemuan itu, Tommy menghubungi Djoko Tjandra yang saat itu berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djoko Tjandra lantas mengirimkan uang USD 100 ribu ke Tommy Sumardi melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Francisca.

Namun, sebelum uang itu diserahkan ke Napoleon, Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri yang mengenalkan Tommy Sumardi ke Napoleon.

Brigjen Prasetijo lantas mengambil USD 50 ribu dari USD 100 ribu yang dibawa Tommy Sumardi untuk Napoleon.

Setelah itu, Brigjen Prasetijo dan Tommy mengantarkan uang USD 50 ribu ke Irjen Napoleon. Namun Napoleon tidak mau menerima dan malah meminta lebih dari Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.

“Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di lantai 11. Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut,” kata jaksa.

“Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan mengatakan “ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata ‘petinggi kita ini”, kata jaksa.

Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam perjalanannya secara bertahap Irjen Napoleon menerima total SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari tangan Tommy Sumardi di mana sumber uangnya adalah dari Djoko Tjandra. Selain itu Brigjen Prasetijo juga diduga menerima USD 150 ribu.

Irjen Napoleon pun memproses penghapusan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra. Data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita