APMI Laporkan Video Syur Mirip Gisel ke Polda Metro, "Harus Dipidana seperti Artis A"

APMI Laporkan Video Syur Mirip Gisel ke Polda Metro, "Harus Dipidana seperti Artis A"

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel ke Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).

Febriyanto melaporkan video syur itu karena dianggap meresahkan dan dapat merusak anak bangsa. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor  LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan dipublik khususnya didunia maya terbukti di twitter saja menempati posisi puncak dengan trending topic bahkan dimedia online juga menjadi pusat pemberitaan," ujar Febriyanto dalam keterangan resminya.

Febriyanto menuturkan, video syur mirip Gisel bermuatan pelanggaran menurut UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila. Dia mengatakan, siapapun yang terlibat dalam pembuatan video itu bisa terkena pidana.

"Bila bercermin dari beragam kasus asusila yang pernah terjadi yang menyeret juga artis kenamaan bukan hal baru seperti video artis berinisial A, dahulu seorang personil band yang pernah diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh PN Bandung. Maka tidak boleh ada yang kebal hukum, polisi harus proses," tegasnya.

Dalam laporannya, Febriyanto melampirkan barang bukti berupa 1 (satu) unit USB berisi link url video asusila dari akun Twitter para penyebarnya serta tangkapan gambar.

"Para pelaku terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tukasnya.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita