Abdillah Toha: Halo Bapak Prabowo, Sudah Bikin Bui Buat Penjarakan Kader?

Abdillah Toha: Halo Bapak Prabowo, Sudah Bikin Bui Buat Penjarakan Kader?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha dalam cuitannya mengunggah sebuah video pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dalam video itu, Prabowo kala itu menjadi calon presiden didampingi Sandiaga Salahuddin Uno sebagai cawapres. Sedangkan lawannya ialah petahana Joko Widodo didampingi Ma'ruf Amin sebagai cawapres.

Dalam debat itu, Prabowo berjanji membawa sendiri kader Gerindra ke penjara apabila divonis bersalah korupsi.

"Kalau ada anggota Gerindra yang korupsi, saya yang akan masukin ke penjara sendiri," ucap Prabowo Subianto.

Kini video tersebut diunggah kembali oleh Abdillah Toha dan dirinya mempertanyakan apakah Prabowo Subianto sudah menyiapkan bui untuk kadernya yang terjerat kasus korupsi yakni Edhy Prabowo.

"Halo bapak-bapak Prabowo, Hasyim, Zon. Apa kabar? Yang ditangkap kemarin itu wakil ketua unum anda lho. Sudah bikin bui buat penjarakan kader?" tulis Abdillah Toha di akun Twitter @AT_AbdillahToha, Kamis (26/11/2020).

Abdillah Toha juga mempertanyakan bisnis lobster yang pegang oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

"Apa kabar juga Fahri Hamzah. Mana yang prospeknya lebih bagus? Partai Gelora atau benur? Atau saling menguntungkan?" tanya dia.


Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka pada Rabu (25/11/2020) malam.

Edhy diduga menerima suap terkait dengan pengurusan benih lobster. Edhy tidak sendiri, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 7 orang, dan sebagai penerima suap, yakni EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF dan AM," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.

"Dan sebagai pemberi suap inisial SJT," sambungnya.

Nawawi menerangkan, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," tutur Nawawi.[] 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita