Tujuh Orang Penganiaya Polisi saat Demo Omnibus Law Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Tujuh Orang Penganiaya Polisi saat Demo Omnibus Law Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang perusuh dalam demo buruh tolak Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020) kemarin sebagai tersangka dan menahannya. Sebab, telah terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, seluruh pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka atas kerusuhan yang terjadi berjumlah 87 orang.

"Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang sudah ditahan itu baru 7. Kenapa 80 nggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya," terang Yusri kepada wartawan, Minggu (11/10/2020). 

Yusri menjelaskan, 7 orang pelaku penganiyaan dan pengeroyokan kepada anggota Polri ini di ancam Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Sedangkan, 80 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, Pasal yang disangkakan masih dibawah 5 tahun dan tidak dilakukan penahanan oleh pihaknya.

"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka. (80 orang) Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun jadi nggal ditahan. Nantinya sambil berkembang ini masih didalami," jelas dia.

Yusri menilai, para perusuh ini merupakan kelompok anarko yang sengaja ingin membuat kerusuhan saat demo buruh berlangsung. Padal, aparat kepolisian sudah mengimbau agar berhati-hati selama demo berlangsung jangan sampai ada provokator dari kelompok anarko.

"Kemudian ada 34 orang yang reactive covid-19," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap ribuan perusuh demo UU Cipta Kerja Omnibus Law di sejumlah titik kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2020). 

Para perusuh itu ditangkap setelah polisi berusaha menenangkan massa, tapi karena massa memberingas maka aparat kepolisian melakukan tindakan yaitu memukul mundur para pendemo dan menangkapnya.[] 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita