Seumur Jagung Isu PKI Lebur PDIP yang Dilempar Ahmad Dhani

Seumur Jagung Isu PKI Lebur PDIP yang Dilempar Ahmad Dhani

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wasekjen Partai Gerindra Ahmad Dhani membuat geger karena bicara soal bahaya laten komunis dan sejarah peleburan PKI ke PDIP. Tak lama, Ahmad Dhani langsung meminta maaf jika penyataannya itu menyinggung kader PDIP.
Awalnya, Ahmad Dhani menyampaikan pesan pesan untuk TNI yang tengah memperingati hari jadi ke-75. Ahmad Dhani meminta TNI fokus kepada bahaya laten komunis.

"Bahaya laten itu komunis (PKI) karena ada dalam TAP MPRS No 25 tahun 1966. HTI-FPI-DI TII tidak ada di dalam Tap MPR. Jadi fokus saja pada perintah TAP MPRS No 25 tahun 1966," kata Ahmad Dhani dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Ahmad Dhani menegaskan tak ada HTI hingga DI-TII di tiga partai politik Indonesia terbesar saat ini. Menurutnya, orang yang teriak waspada HTI hingga DI-TII terkesan norak.

"Saya bisa pastikan tidak ada HTI-FPI-DI TII di Partai Gerindra, Golkar apalagi PDIP. Jadi 3 partai besar ini aman tersusupi dari 3 unsur tersebut. Malah jadi norak jika ada yang teriak-teriak waspada HTI-FPI Atau DI-TII (pesan kepada netizen) wong 3 partai ini yang menjadi penentu arah kebijakan negara," ucah Dhani.

"Apalagi kok takut sama PKS? Tidak rasional," imbuh dia.

Kemudian Ahmad Dhani juga bicara soal NEO PKI. Ahmad Dhani bicara soal sejarah PKI yang menurutnya melebur ke partai.

"Sebaliknya, mengapa masyarakat takut ada NEO PKI? Karena masyarakat tahunya PKI dulu melebur ke PDIP dan rakyat tahu PDIP memimpin koalisi Jokowi-Ma'ruf. Apalagi rakyat juga sudah tahu soal Pancasila mau diganti Trisila bahkan Ekasila," sebut Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani berpesan agar TNI fokus atas bahaya laten komunis. Dhani menyebut TAP MPRS 25/1996 harus diterapkan.

Tak lama kemudian, Ahmad Dhani meminta maaf jika ada anggota PDIP yang marah. Ia mengaku hanya menyampaikan apa yang ada di benak masyarakat.

"Jadi saya minta maaf jika ada anggota PDIP yang marah. Karena saya hanya menyampaikan apa yang ada di benak masyarakat untuk menjadi koreksi bersama," kata Ahmad Dhani kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Ahmad Dhani juga berbicara soal invisible hand terkait PKI. Ahmad Dhani menyoroti pelajaran sejarah hingga nobar film G30S/PKI.

"Masyarakat berhak menduga ada invisible hand yang mencoba menghilangkan pelajaran sejarah G30S/PKI, tidak adanya gairah untuk nobar film G30S/PKI," sebut Dhani.

Pernyataan Ahmad Dhani soal PKI melebur jadi PDIP itu sebenarnya sempat direspons dari politikus PDIP Arteria Dahlan. Arteria tak membantah pernyataan itu. Menurutnya, PDIP adalah partai yang terbuka.

"Jadi kalau ditanya apakah PDI Perjuangan ada PKI-nya ya jelas. Karena kami partai terbuka ya. Dan tapi yang perlu kita ingatkan. Bukan hanya di PDI perjuangan yang ada PKI nya. Nanti teman-teman cari sendiri di partai mananya," kata Arteria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).


Arteria mengatakan tidak hanya PKI yang ada di PDIP. Namun, anak dari keluarga PRRI, DI/TII, serta anak aparat penegak hukum juga tergabung dalam PDIP.

"Tapi di PDI Perjuangan bukan hanya anak PKI. Anak PRRI, anak DI-TII, dan utamanya lagi banyak anak TNI, banyak anak Polisi, banyak anak birokrat. Kenapa nggak dibilang partai TNI, partai polisi, partai birokrat. Gitu ya," ujar Arteria.

Menurut Arteria, PDI Perjuangan menampung orang-orang yang terpinggirkan. Ia pun mencontohkan dirinya sebagai keturunan dari PRRI. Arteria kemudian menegaskan saat anak dari PKI, PRRI, dan DI/TII masuk ke PDI Perjuangan, mereka tidak lagi memegang ideologi asalnya. Namun, ia mengatakan mereka patuh mengikuti ideologi PDIP serta hukum negara di Republik Indonesia.

"Kenapa bisa begitu? Karena konstitusional. Ada TAP MPR 1 2003. TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. Nah tapi semua, yang even saya PRRI, ada yang DI/TII, ada yang PKI. Begitu masuk PDI Perjuangan, ikut aturan main PDI Perjuangan. Apa? Ikut pada hukum negara," ucap Arteria.

"Ideologinya bukan ideologi PRRI lagi tapi ideologinya adalah ideologi sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga plus hukum negara," sambungnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA