Refly Harun Beberkan Siapa Sesungguhnya Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Refly Harun Beberkan Siapa Sesungguhnya Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ahli hukum tata negara Refly Harun, membuat sebuah konten yang menarik ribuan warganet soal hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Refly menumpahkan komentarnya terkait dinamika politik di Indonesia dalam kanal YouTubenya di mana kali ini diberi judul "7 HOAKS JOKOWI!!!".

Seperti biasa, Refly membedah sebuah artikel berita yang dijadikan dasar isi kontennya. Adapun artikel berita yang dikupas Refly berbicara tentang konferensi pers Jokowi hoax UU Ciptaker dari sudut pandang pemerintah.

"Apa dasar presiden mengatakan hoax? Seharusnya draf tersebut bisa diakses publik," kata Refly dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).

Menurut Refly, draf sebuah undang-undang seharusnya tidak boleh lagi diubah setelah rapat paripurna meski hanya titik dan koma.

Sebab, lanjut Refly, titik dan koma itu substantif dalam hukum yang biasa membuat orang bisa berdebat panjang lebar.

Menyikapi soal tudingan hoax kepada sejumlah pihak, Refly merasa bingung karena sampai saat ini draf finalnya belum ada.

"Kita tidak bisa membuat bantahan yang solid karena draf resminya aja nggak ada, yang dipegang Jokowi aja belum resmi," sambungnya.

Lebih lanjut, Refly mengajak publik untuk menelaah draf yang selama ini beredar untuk kemudian dibandingkan dengan draf final nantinya.

"Kalau ada yang beredar, lalu ada draf yang dikatakan resmi berbeda, maka sungguh itu sudah merupakan penyelundupan hukum,"

Oleh sebab itu, Refly berpendapat, penyebar hoax sesungguhnya adalah pihak pemerintah dan non pemerintah.

"Kalau saya mengatakan dua-duanya hoax karena kita tidak didasarkan pada basis RUU yang final dan resmi yang memang betul-betul disahkan atau disetujui dalam rapat paripurna," tegasnya.

Bahkan, dengan berani Refly menyatakan kalau undang-undang cilaka tersebut batal sehingga perdebatan-perdebatan selama ini tidak perlu dilanjutkan.

"Karena sudah batal RUU tersebut ketika kita tidak mengetahui draf apa yang sesungguhnya sudah disahkan dan disetujui dalam sidang paripurna. Kalau dibawa ke MK, harusnya MK membatalkannya," imbuh Refly.[]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA