Polisi Beberkan Postingan Syahganda Nainggolan yang Berujung Penangkapan

Polisi Beberkan Postingan Syahganda Nainggolan yang Berujung Penangkapan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bareskrim Polri membeberkan peran salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Pihak kepolisian menyebut Syahganda Nainggolan berperan memberi dukungan kepada para demonstran dengan menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian.

"Tersangka SN berikutnya, tersangka SN juga sama dia sampaikan ke twitternya, yaitu salah satunya menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan belasungkawa demo buruh," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di kantornya, Kamis (15/10/2020).


Argo lantas menjelaskan Syahganda memposting hal-hal terkait demonstrasi yang tidak sesuai antara gambar, narasi dan kejadiannya. Dia memberikan contoh salah satu gambar di Karawang yang tak sesuai antara gambar dan kejadian yang sebenarnya.

"Ini dia modusnya ada foto kemudian dikasih tulisan, dikasih keterangan yang tidak sama kejadiannya, ini ada contohnya ini, contohnya ini salah satu poin, ini kejadian di Karawang, tapi gambarnya berbeda," ucapnya.

Argo memastikan ada beberapa bukti lainnya yang menunjukan gambar yang tidak sesuai dengan kejadiannya. Menurutnya ini dilakukan untuk mendukung para demonstran dengan gambar dan tulisan yang tersangka posting.

"Motifnya mendukung dan men-support para demonstran dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan gambarnya dan tulisannya yang bersangkutan," ujar Argo.


Syahganda Nainggolan beserta pimpinan KAMI lainnya pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Khusus untuk Syahganda, Polisi mengenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

"Ancamannya 6 tahun ke atas ini tersangka SN ya," imbuh Argo.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita