Penyebab Kebakaran Kejagung, Tukang Bangunan Buang Puntung ke Polybag Dekat Thinner

Penyebab Kebakaran Kejagung, Tukang Bangunan Buang Puntung ke Polybag Dekat Thinner

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, lima tukang yang bekerja di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung membuang puntung rokok ke dalam polybag (tempat sampah plastik) yang tidak jauh dari thinner.

"Iya dia (tukang) mengakui membuang puntung rokok di dalam polybag itu ada sampah-sampah,” kata Sambo saat dihubungi, Sabtu (24/10).

Sebanyak 3 puntung rokok kemudian dibuang ke dalam polybag berisi sampah. Sambo menerangkan, di dalam kantong plastik sampah tersebut terdapat benda-benda mudah terbakar.

Seperti sampah kertas bekas renovasi, kain bekas lap tiner, hingga potongan-potongan kayu. Oleh karena itu, ketika bara api dari puntung rokok dibuang ke dalam plastik sampah, maka memicu munculnya api.

“(Api cepat tersulut karena) Dekat dengan tiner, lem aibon,” jelas Sambo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi. Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” pungkas mantan Korspripim Tito Karnavian itu.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita