Pembakaran Halte Sarinah Dibongkar Narasi TV, Pemprov DKI Serahkan Proses Hukum Ke Polisi

Pembakaran Halte Sarinah Dibongkar Narasi TV, Pemprov DKI Serahkan Proses Hukum Ke Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Sebuah video investigasi dari tim Narasi TV berhasil membongkar detik-detik pembakaran halte Transjakarta Sarinah yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Saat keadaan semakin ricuh, para pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pembakaran di dalam halte. Dalam video tersebut disebutkan butuh waktu sekitar satu jam bagi para pelaku untuk membakar halte.



Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana, menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian.

"Itu kan pidana umum bukan pidana pengaduan, kalau pidana pengaduan baru kita harus mengadu. Kalau pidana umum polisi otomatis langsung gerak karena selaku penegak hukum," ujar Yayan saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Diketahui, sejumlah fasilitas publik di DKI Jakarta rusak akibat ulah massa yang anarkis saat unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, pada Kamis lalu (8/10).

Selain Halte Sarinah, setidaknya ada 45 halte Transjakarta lainnya yang jadi bulan-bulanan massa aksi yang melakukan penjarahan dan pembakaran. Total kerugian akibat kerusuhan tersebut ditaksir mencapai Rp 65 milliar.

"Kalau dari Pemprov, karena itu masuknya pidana umum, karena merusak fasilitas, jadi kita serahkan ke kepolisian," tandas Yayan.

Sementara itu, berdasarakan hasil investigasi, tim Narasi TV menyimpulkan bahwa para pelaku pembakaran bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang melakukan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. (RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA