Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian: Ini Sejarah BUMN!

Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian: Ini Sejarah BUMN!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Beberapa eks pejabat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah divonis penjara seumur hidup. Kementerian BUMN menyatakan, vonis ini masuk dalam catatan sejarah pada kasus-kasus BUMN.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga seperti dikutip dari Youtube Kementerian BUMN, Minggu (18/10/2020).

"Dan ini adalah keputusan vonis yang sangat besar dan masuk sejarah juga di kasus-kasus BUMN yaitu vonisnya mencapai seumur hidup. Kita harapkan vonis ini tidak hanya di tahapan pertama. Dan kita harap sampai keputusan tetap pun akan seperti ini," katanya.


Menurutnya, ini akan memberi dampak supaya pengelolaan BUMN dilakukan dengan baik.

"Dan ini akan memberikan dampak supaya pegelola BUMN itu bisa mengelola BUMN dengan baik, dan tidak ada fraud di sana sehingga tak merugikan negara," katanya.

Dia menjelaskan, Erick Thohir melakukan upaya pembersihan begitu menjabat sebagai Menteri BUMN. Dia bilang, upaya pembersihan sudah terlihat hasilnya.

"Ini terbukti apa yang dilakukan Pak Erick dari sisi korporasi ternyata dari sisi hukum di-support oleh kepastian hukum. Sehingga orang-orang yang tanda kutip nih atau bisa juga nggak tanda kutip yaitu merampok BUMN akhirnya dihukum," katanya.


Untuk diketahui, beberapa mantan pejabat Jiwasraya divonis penjara seumur hidup. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita