MAKI Minta Polri Buktikan Puntung Rokok Penyebab Kebakaran Kejagung

MAKI Minta Polri Buktikan Puntung Rokok Penyebab Kebakaran Kejagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Bareskrim Polri segera memberikan penjelasan lengkap atas kesimpulan puntung rokok sebagai penyebab utama kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Sebab, kesimpulan itu sampai saat ini masih menjadi perdebatan di ranah publik.

“Saya mohon kepada Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di gedung Kejaksaan Agung,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Dia menyampaikan, penyidik harus merinci setiap peristiwa yang terjadi pada hari kebakaran dalam proses rekonstruksi. Harus ada penggambaran jelas bagaimana tukang bangunan sejak awal pertama kali masuk gedung hingga proses munculnya api dari puntung rokok.

“Dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan, kalau memang berusaha memadamkan tentu kan bisa padam. Itu pertanyaan masyarakat ini segera dijawab oleh penyidik Bareskrim,” kata Boyamin.

MAKI meminta rekonstruksi kasus kebakaran ini digelar terbuka dan dapat diliput oleh media massa. Bahkan akan lebih baik jika prosesnya disiarkan langsung. Dengan begitu masyarakat bisa memberikan penilaian secara objektif.

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10)

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita