Kerap Bareng di YouTube, Sandiaga Prihatin Dalton Tanonaka Ditangkap Kejagung

Kerap Bareng di YouTube, Sandiaga Prihatin Dalton Tanonaka Ditangkap Kejagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Sandiaga Salahuddin Uno prihatin buron Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus penipuan senilai USD 500 ribu. Sandiaga berharap kondisi kesehatan Tanonaka baik-baik saja.

"Saya sangat prihatin mendengar kasus hukum yang menimpa Pak Dalton," ujar Sandiaga kepada wartawan, rabu (7/10/2020).

Sandiaga sendiri kerap tampil satu frame dalam tayangan program di salah satu channel YouTube. Sandiaga bergabung dalam program itu pada 2019.

Kala itu Sandiaga menjadi co-host bersama Sandrina Malakiano. Program itu hadir dalam tayangan berbahasa Inggris yang mengupas tentang Indonesia.

"Saya tertarik karena banyak menghadirkan topik lapangan kerja dan ekonomi dan memberi kesempatan saya ungkapkan gagasan dan ide masukan untuk kemajuan bangsa. Tayangan ini hadir seminggu sekali dan disebarluaskan melalui The Indonesian Channel, TV berbasis digital, dan YouYube," jelas Sandiaga.

Terkait kasus yang dialami Tanonaka, Sandiaga tak berkomentar banyak. Dia mendoakan Tanonaka dan menyerahkannya kepada proses hukum.

"Saya berharap dan berdoa agar Pak Dalton dalam keadaan baik karena usianya cukup lanjut. Saya yakin aparat hukum akan berlaku adil. Dan tentunya saya tidak bisa berkomentar soal kasus tersebut karena sudah masuk ranah hukum. Kita serahkan kepada proses hukum selanjutnya," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu. Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Hari mengatakan terpidana Dalton dieksekusi ke Lapas Salemba. Hari menyebut pemindahan terpidana dengan turut menerapkan protokol kesehatan virus Corona (COVID-19).

"Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan. Mudah-mudahan hari ini," kata Hari.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita