Kenapa Pasal Dalam UU Ciptaker Yang Sudah Disahkan DPR Dengan Mudah Dihapus?

Kenapa Pasal Dalam UU Ciptaker Yang Sudah Disahkan DPR Dengan Mudah Dihapus?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Adanya perubahan pasal dalam UU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke pemerintah, terus menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan.

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie ikut mempertanyakan kenapa RUU yang sudah disahkan menjadi UU masih bisa diotak-atik.



Dia mengaku tidak habis pikir UU dirubah bahkan dihapus dengan begitu mudahnya.

"Naskah RUU yang sudah disahkan jadi UU dalam Rapat Paripurna DPR dapat dengan mudahnya diubah (hapus pasal)?" ujar Alvin Lie dalam cuitan akun Twitter pribadinya @alvinlie21 beberapa saat lalu, Jumat (23/10).

"DPR benarkan ada pasal omnibus law terbaru dihapus Setneg," imbuh Alvin Lie mengutip judul berita yang dipostingnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menerangkan, Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker, karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10). (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita