Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Bui Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Bui Seumur Hidup

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa penuntut umum, KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/10/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.


Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," jelas jaksa.


Dalam kasus ini, jaksa mengatakan negara merugi Rp 16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dkk dan tiga mantan pejabat Jiwasraya.

"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur jaksa.

Selain itu, jaksa meyakini Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meyakini Benny dan Heru menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.

Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"Oleh karena itu, kami berpendapat unusr menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti," ucap jaksa.

Oleh karena itu, Benny dan Heru juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita