Kasus Aktivis Antimasker Banyuwangi Jemput Paksa Jenazah COVID-19 Berujung Bui

Kasus Aktivis Antimasker Banyuwangi Jemput Paksa Jenazah COVID-19 Berujung Bui

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Oknum LSM yang juga aktivis antimasker, M. Yunus Wahyudi akhirnya ditahan Polresta Banyuwangi. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam. Yunus jadi tersangka atas laporan warga perihal dua video yang viral mempengaruhi masyarakat tidak memakai masker.

Dia mengaku selama dimintai keterangan oleh penyidik ada tiga pertanyaan yang diberikan kepadanya yakni tentang aktivitas antimasker. Selain itu, ada laporan dari relawan COVID-19 asal Songgon, Bambang yang menyatakan bahwa ada salah seorang warga dari Bali dan Surabaya saat pulang di Songgon dinyatakan reaktif dan ditempatkan di rumah singgah. Bambang sebagai relawan yang merawat pasien tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya penahanan aktivis antimasker di Banyuwangi ini. "Memang benar sudah kami tahan. Sudah tersangka. Per hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan. Awalnya saksi," ujarnya kepada detikcom.

Aktivis asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, ini sebagai aktivis antimasker di Banyuwangi menjemput paksa pasien positif COVID-19. Kala itu ia berkata, jika dirinya ditangkap, pihaknya akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pemberlakuan masker.


Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang sudah berlaku disoal oleh Yunus. Dirinya siap dipenjara jika memang dinilai salah. Namun dirinya juga akan menggugat Pergub yang mengatur tentang larangan tak bermasker.

Jika hanya Pergub, kata Yunus, aturan yang diberlakukan lemah menurutnya. Sebab Pergub tersebut sudah merampas hak masyarakat yang ingin sehat. Karena menurutnya, menggunakan masker baginya tidak sehat. Sebab gas CO2 yang dikeluarkan saat bernapas akan meracuni tubuh.

"Hari ini saya disel oleh aparat kepolisian karena penjemputan jenazah COVID-19 di Banyuwangi. Saya telah menginspirasi rasa ketakutan pada rakyat Banyuwangi. Selamat untuk rakyat banyak semoga selamat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).



Jika saya tak bermasker penjarakan saya. Saya akan gugat Pergub yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Menteri kesehatan mengatakan bahwa yang memakai masker adalah yang sakit, bukan yang sehat," ujarnya kepada detikcom.

Yunus kemudian dibawa masuk ke sel tahanan Mapolresta Banyuwangi dengan kawalan ketat dari aparat kepolisian. Dia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya video rekaman aksi nekat M.Yunus Wahyudi saat mengambil paksa jenazah pasien positif COVID-19 sempat viral di media sosial. Bahkan, dalam video rekaman itu Yunus akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pemberlakuan masker, jika dirinya ditangkap.

Yunus juga siap dipenjara jika memang memang dinilai salah. Namun dirinya juga akan menggugat Pergub yang mengatur tentang larangan tak bermasker.


Video Yunus marah-marah di dua rumah sakit Banyuwangi, viral. Tanpa menggunakan masker, dirinya mendatangi RSUD Genteng dan marah kepada petugas rumah sakit. Dalam video itu, oknum LSM meminta petugas rumah sakit memulangkan jenazah pasien reaktif COVID-19. Dan kemudian hasil swab dinyatakan positif COVID-19.

Video viral berdurasi 4.56 menit itu diunggah Sabtu (3/10/2020). Hingga pukul 12.20 WIB, Minggu (4/10/2020) sudah ada 880 komentar. Salah satunya:

@suradikun: Bpk aktivis ini belom merasakn sprt plesiden amerika yg awalny anti masker dan sekrg baru
menyadari karena trpapar
@evenpotret Terus berjuang,pak yunus..semoga terbongkar permainan pandemik covid-19. Aamiin
@dwisuryanto23 Gue positif nih kebetulan, boleh pak yunus kita ngobrol tanpa masker ? Saya batuk2 juga nih
@ummahfadhlan_2018 Uda ketemu orang gini g usah diladenin. Cuekin aja tinggal pergi. Kakean cangkem tok ga ono isine
@bgsetyab Suruh aja seminggu tidur sekamar bareng pasien covid wkwkwk(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita