Jokowi Hingga Megawati Diminta Perintahkan Kapolri Bebaskan Syahganda Nainggolan Dan Jumhur Hidayat

Jokowi Hingga Megawati Diminta Perintahkan Kapolri Bebaskan Syahganda Nainggolan Dan Jumhur Hidayat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat hingga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, terus menuai rekasi dari berbagai kalangan masyarakat.

"Apapun yang disangkakan terhadap Syahganda dan Jumhur Hidayat bukan bagian dari tindak kriminal yang didasarkan pasal UU ITE," tegas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam keterangannya di Jakarta Jumat (16/10).



Bagi Arief, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat adalah senior dan juga guru dalam dunia aktivis.

Arief mengenal baik keduanya dan mereka itu sangat mencintai Indonesia dan sangat mengedepankan persatuan nasional.

Atas dasar itu, Arief meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk membebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

"Dan aaya pun siap memberikan jaminan agar di bebaskan," tegasnya.

Sebab, sambungnya, baik Syahganda maupun Jumhur Hidayat, keduanya memiliki andil "saham negara" hingga terciptanya Indonesia yang demokratis. 
 
"Mereka itu orang orang baik yang punya saham di Negara kita terutama lahirnya sistim negara yang demokratis yang telah melahirkan pemimpin dari kalangan bawah seperti Presiden Joko Widodo," tuturnya.

Selian itu, Arief juga meminta kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri selaku Tokoh Demokrasi untuk mengingatkan dan mengimbau Kapolri Jenderal Idham Azis untuk membebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. 

"Saya juga memohon dan mengajak pada ibu Megawati Sukarnoputri yang merupakan Tokoh Demokrasi untuk ikut juga, menghimbau Kapolri untuk membebaskan mereka semua," tandasnya. 

Sebelumnya, para aktivis KAMI swpeeti Sekretaris Komite KAMI Syahganda Nainggolan, deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana serta Ketua KAMI Medan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Mereka anggota dan petinggi KAMI itu disebut berkaitan dengan pelanggaran UU ITE dan telah menyandang status tersangka.

Teranyar, Presidium KAMI Prof Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, hingga Rocky Gerung telah menyambangi Mabes Polri untuk menemui para aktivis KAMI pada Kamis (15/10). Namun, mereka gagal menemui rekan-rekannya tersebut.

Padahal, kedatangan Din Syamsuddin dan kawan-kawan akan menemui Jenderal Idham Azis dalam rangka menuntut pembebasan sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. 

"Presidium KAMI akan menemui Kapolri di Mabes Polri menuntut pembebasan para tokoh Kami, pada pukul 12.30 WIB ini," kata Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat kalau di Jakarta, Kamis (15/10).(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita