Istana Sebut Perubahan Halaman UU Ciptaker Karena Typo, HNW: Makin Ruwet!

Istana Sebut Perubahan Halaman UU Ciptaker Karena Typo, HNW: Makin Ruwet!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Perubahan halaman Undang-undang Cipta Kerja kembali terjadi setelah DPR mengirim naskah ke Sekretariat Negara (Setneg).

Naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman sendiri telah dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu (14/12). Namun, belakangan naskah UU Cipta Kerja mengalami perubahan, kini setebal 1.187 halaman.

Itu setelah pihak Sekretariat Negara mengirim draft UU yang belum ditandatangani itu ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Politikus PKS, Hidayat Nur Wahid pun menyoroti perubahan tersebut. Terlebih alasan dari pihak istana karena adanya kesalahan penulisan.

“Kata Istana :”Penghapusan pasal 46 UU Ciptaker olh Setneg, krn typo/salahketik”. OMG!” katanya di akun Twitter miliknya, Sabtu (24/10/2020).

Alasan salah ketik, kata Wakil Ketua MPR itu selalu menjadi pembenaran pemerintah dan DPR ketika draft UU Ciptaker berubah atau dipermasalahkan.

“Dulu saat awal RUU Ciptaker diajukan, saya & publik kritik keras pasal 170 RUU Ciptaker yang jelas2 bertentangan dengan 2 pasal UUD 1945. Pemerintah juga “ngeles” dengan dalih “salah ketik”. Makin ruwet!” jelasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan koreksi oleh Sekretariat Negara (Setneg) terkait dengan Pasal 46 di Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang telah disepakati oleh Panitia Kerja DPR.

“Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR,” kata Dini di Jakarta, Jumat (23/10). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita