Insiden Mik, Ketua DPR Disebut Tak Punya Kemampuan Memimpin

Insiden Mik, Ketua DPR Disebut Tak Punya Kemampuan Memimpin

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Insiden mematikan mikrofon di Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (5/10), disebut sebagai bukti pimpinan Dewan tidak memiliki kemampuan menjadi seorang pemimpin dan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menyesalkan kejadian tersebut terjadi dalam rapat paripurna DPR. Apalagi, sosok yang mematikan mik tersebut tak lain adalah Ketua DPR, Puan Maharani.

"Itu menunjukkan bahwa pimpinan DPR tidak memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin, kalau menghentikan argumentasi dengan mematikan mik. Itu sebuah kebodohan berpolitik yang ditunjukkan kepada masyarakat Indonesia secara vulgar," kata Jeirry dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10).

Jeirry menilai apa yang dilakukan Puan saat itu konyol dan menjadi contoh yang tak elok bagi masyarakat. Menurut dia, seorang pimpinan DPR harus bisa membalas argumentasi untuk mematahkan gagasan anggota dewan, bukan dengan mematikan mik.

"Gagasan yang disampaikan anggota DPR itu kan sebetulnya representasi gagasan rakyat, masa gagasan rakyat itu dimatikan hanya dengan mematikan mik, menurut saya ini peristiwa konyol," tegasnya.

Menurut dia, insiden tersebut menunjukkan jika pengesahan UU Cipta Kerja ini memang sejak awal tidak memberikan ruang terhadap aspirasi rakyat. Terbukti, UU yang diusulkan Presiden Joko Widodo itu sampai saat ini kerap mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.

Ia menilai, sejak awal baik pemerintah dan DPR terkesan menutup telinga dan mata terhadap aspirasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja ini. Pengesahan UU juga terkesan dipaksakan.

"Saya enggak habis paham dengan DPR kita, juga pemerintah sebagai pengusul undang-undang, yang memaksakan pengesahan undang-undang tanpa mendengar aspirasi dan partisipasi publik," papar Jeirry.

"Kalau mau jujur, sejak awal kita hampir enggak pernah mendapatkan ada masyarakat sipil yang setuju dengan undang-undang, tapi pemerintah memaksa DPR, lalu DPR juga memaksakan," ujarnya menambahkan. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita