Gus Nur Ditangkap Bareskrim, Keluarga Minta Keadilan Bisa Ditegakkan

Gus Nur Ditangkap Bareskrim, Keluarga Minta Keadilan Bisa Ditegakkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas kasus ujaran kebencian. Keluarga berharap keadilan bisa ditegakkan.
Muhammad Munjiat (21), putra kedua Gus Nur menuturkan, unsur politis terasa kental dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Nur ini.

Keluarga pun berharap keadilan bisa ditegakkan. Meskipun menurut Munjiat hal itu sulit akan dilakukan.


"Ke pemerintah, harapan kami tegakkan keadilan. Simpel, tapi susah buat dilakukan mereka semua," ujar Munjiat ditemui detikcom di rumah Gus Nur di Jalan Cucak Rawun 15L, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2020).


"Kasus ini yang laporin NU, ya gak bisa dilepas dari politik, ada unsur politiknya. Di balik itu kan ada kritis ke pemerintah juga," sambung Munjiat.

Menurut Munjiat, penangkapan Gus Nur bukan merupakan kasus pertama. Bapak empat anak itu sudah ketiga kalinya berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh NU, Banser, maupun Ansor.

"Ini kan laporan ketiga kalinya oleh NU, Banser, dan Ansor. Di Palu dulu pernah dilaporkan, disidang juga. Di Surabaya, dilaporkan dan disidang juga. Sekarang yang ini," tuturnya.

Proses begitu cepat untuk pelaporan terhadap Gus Nur itulah yang dipandang keluarga tak adil. Sementara, ketika Gus Nur melaporkan sebuah kasus, penanganan justru berjalan sebaliknya.



Dari dulu-dulu, kalau pihak sana yang melaporkan cepat prosesnya. Ibaratnya, bisa diumpamakan besok lapor, besok dipanggil, besok selesai, besok sidang. Saking cepatnya," ujar Munjiat.

"Sedangkan kalau Gus Nur laporan, ngetes saja sebenarnya. Itu prosesnya lama satu tahun, sampai satu setengah tahun sampai sekarang juga belum ada proses, lambat. Kalau Gus Nur yang dilaporkan cepat, begitu juga media. Kalau Gus Nur dilaporkan cepat memberitakan, kalau Gus Nur laporan tidak ada media," kata Munjiat.


Keluarga juga berharap, jika memang Gur Nur dianggap bersalah, maka silakan diproses secara hukum. Tetapi, jika tidak melakukan kesalahan diminta untuk dibebaskan.

"Harapannya kalau memang salah ditangkap gak papa, kalau gak salah dibebaskan. Jangan disalah-salahkan. Sekarang yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan," tegas Munjiat.


Keluarga juga menilai banyak orang kritis, bahkan sampai menjelekkan Gus Nur. Dan Gus Nur pernah melaporkan ke polisi, tetapi penanganan berbeda ketika Gus Nur yang dilaporkan.

"Sekarang yang kritis menjelek-jelekan Gus Nur banyak. Makanya pernah dites laporkan satu orang. Waktu itu ke Polda Jatim. Kalau itu diproses ada puluhan dan ratusan orang akan dilaporkan berikutnya. Ternyata tidak ada proses, tidak ada perkembangan apa-apa," ungkap Munjiat.

Munjiat menambahkan, jika keluarga sudah pasrah kepada kuasa hukum dalam melakukan pendampingan selama penanganan kasus berjalan di Bareskrim Polri. Sehingga keluarga tak perlu datang ke Jakarta.

"Sudah banyak pendamping hukum, kami belum ada rencana ke sana (Jakarta)," pungkas Munjiat.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita