Dukung Bareskrim Tahan Gus Nur, PCNU Cirebon Gelar Doa Bersama

Dukung Bareskrim Tahan Gus Nur, PCNU Cirebon Gelar Doa Bersama

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). PCNU Kabupaten Cirebon mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri.

Ketua Tafidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozie mengatakan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur telah melecehkan NU. "Penangkapan ini adalah cara terbaik. Karena untuk membuktikan dirinya (Gus Nur) bersalah atau tidak," kata Aziz Hakim dalam siaran persnya, Senin (26/10/2020).


Aziz mengatakan Gus Nur telah menghina NU dan kiai beberapa kali. Sehingga, perlu adanya tindakan secara hukum. "Saya khawatir jika dibiarkan akan menimbulkan persepsi kebenaran di mata masyarakat luas. Kalau segera dihukum, insyaallah tidak ada lagi orang yang sangat imperialisme di era digital seperti sekarang," kata Aziz Hakim.

NU Cirebon mendukung dan mendoakan Bareskrim Polri dalam menangani dugaan kasus ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur. Pihaknya pun menggelar doa bersama.

"Istigasah adalah bagian dari ikhtiar kami dalam mendukung Bareskrim Polri, dan proses hukumnya juga harus transparan. Kami berharap Sugi Nur dihukum seadil-adilnya," kata Aziz Hakim.


Sebelumnya, petugas menangkap Gus Nur di Malang pada Sabtu (24/10/2020) dinihari. Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

"Penyidik akan memanggil saksi saksi yang mengetahui dan berhubungan dengan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA tersebut untuk melengkapi berkas perkara," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA