Ditangkap, Komite Eksekutif KAMI Digelandang Ke Bareskrim

Ditangkap, Komite Eksekutif KAMI Digelandang Ke Bareskrim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota komite eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamanya di Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, saat ini Syahganda sudah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.



"Ya saat ini (Syahganda Nainggolan) berada di Gedung Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10).

Lantaran masih menjalani pemeriksaan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat petinggi KAMI itu.

Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Dalam surat, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.

Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita