Cerita Jebakan Tikus Renggut Jiwa Satu Keluarga di Bojonegoro

Cerita Jebakan Tikus Renggut Jiwa Satu Keluarga di Bojonegoro

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kasus satu keluarga tewas tersetrum jebakan tikus berlanjut ke ranah hukum. Detik-detik tewasnya empat korban itu pun terungkap.

Korban terdiri dari seorang pria bernama Parno (55), istrinya Riswati (50) serta dua anaknya, Jayadi (32) dan Arifin (21). Mereka tinggal di Dusun Prijek, Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyampaikan kronologi tewasnya satu keluarga tersebut. Jadi pada Minggu (11/10) sekitar pukul 19.00 WIB, Parno dan Jayadi ingin mengairi sawah melalui kebun atau ladang yang ada jebakan tikus listriknya.

Pada saat melintas di kebun atau ladang tersebut, kedua korban menginjak kawat beraliran listrik yang tidak terbungkus. Kedua korban tersetrum hingga tewas.


Arifin dan ibunya gelisah di rumah, karena hingga larut malam, Parno dan Jayadi tak kunjung pulang ke rumah. Arifin akhirnya menyusul ke sawah.

Saat melihat bapak dan kakaknya tergeletak di tanah, Arifin sontak mencoba memberikan pertolongan. Namun ia tidak tahu jika tubuh korban masih teraliri listrik jebakan tikus. Sehingga Arifin pun tersetrum hingga tewas.

Dua jam berselang, Riswati pun menyusul ke sawah. Namun nahas, Riswati juga akhirnya tewas tersetrum saat mencoba menolong anaknya.

"Jadi setelah kita periksa beberapa saksi dan tersangka, terungkap kronologi kejadian nahas yang menimpa satu keluarga, yang meninggal karena tersetrum jebakan tikus," jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Iwan Hari Poerwanto, Selasa (13/10/2020).





Menurutnya, empat korban kemudian ditemukan tetangga yang hendak ke sawah pada Senin (12/10) pagi. Ia langsung lapor ke perangkat Desa Tambahrejo dan Polsek Kanor.

Korban Parno ditemukan pertama kali dalam posisi telungkup. Istrinya juga telungkup di bawah mayat Arifin. Korban Jayadi juga telungkup tak jauh dari bapaknya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, atas kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Bojonegoro.

"Tersangka kita kenakan Pasal 359 KUHP, tindak pidana karena kelalaiannya membuat nyawa orang lain hilang. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Sudah kami tahan kedua tersangka T dan S," lanjutnya.


Bupati Anna Mu'awanah bersama Kapolres AKBP Budi Hendrawan dan Dandim 0813 Letkol Bambang Hariyanto takziah ke rumah duka. Mereka memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. Yakni istri korban Jayadi serta dua anaknya. Anak yang pertama sudah duduk di bangku kelas 3 SD. Sedangkan anak kedua korban baru 8 bulan.

Hadirnya Forpimda di rumah duka disambut haru keluarga. Bahkan mereka tak bisa menahan tetesan air mata. Para petinggi di Kabupaten Bojonegoro itu juga memberikan santunan. Mereka berharap keluarga tetap tabah menghadapi ujian.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan tetap tabah hadapi musibah ini dan tetap semangat," tutur Bupati Anna kepada keluarga korban, Rabu (14/10).(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA