Babak Baru Habib Bahar Usai Ditetapkan Lagi Tersangka Penganiayaan

Babak Baru Habib Bahar Usai Ditetapkan Lagi Tersangka Penganiayaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Belum habis menjalani hukuman atas kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus yang sama. Polda Jawa Barat menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada tahun 2018.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atas dasar laporan seorang korban bernama Andriansyah pada tahun 2018. Saat itu, korban membuat laporan dengan nomor LP/60/IX/2018/Jbr/Resta Bogor/Sek Tansa tanggal 4 September 2018 atas dugaan penganiayaan.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).


Ichwan Tuankotta, salah seorang kuasa hukum Bahar membenarkan soal penetapan tersangka itu. Ia pun menjelaskan terkait kronologi kasus yang berujung kembalinya Bahar menjadi tersangka.

"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Ichwan mengatakan pelapor merupakan sopir aplikasi online. Menurutnya saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar.

"Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Ichwan.


Singkat cerita, sambung Ichwan, antara habib Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya. Ichwan mengatakan pihaknya memiliki bukti otentik berkaitan perkara ini.

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," kata dia.

Azis Yanuar kuasa hukum Bahar lainnya menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka dimaksud," ucap Azis Yanuar kuasa hukum Bahar via pesan suara, Selasa (27/10/2020).

Ia juga mengaku akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR RI. Dia menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Bahar.

"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya serta bukti sudah ada perdamaian dari para pihak dan pencabutan LP yang dimaksud," tuturnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita