4 Fakta Ojol Surabaya Duel Lawas Begal Sebelum Tersungkur Kepala Dibacok

4 Fakta Ojol Surabaya Duel Lawas Begal Sebelum Tersungkur Kepala Dibacok

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Buat para driver ojek online (Ojol) tetap jaga kewaspadaan, terutama saat beroperasi di Kota Surabaya. Jangan sampai kasus yang menimpa Dimas Raka ini terulang kembali.

Kasus pembegalan terhadap Dimas Raka ini tergolong tragis. Berikut kronologis kasus pembegalan menurut pengakuan tersangka kepada kepolisian, Rabu kemarin (14/10/2020) seperti di rangkum SuaraJatim.

Pelaku begal sadis ojol (ojek online) di Jalan Undaan, Genteng, Kota Surabaya, akhirnya ditangkap kepolisian setempat. Pelaku ternyata seorang residivis.

1. Niat menyasar driver ojek online

Si begal ini namanya Achmad, umur 34, warga Sampang Madura. Ternyata Ia sudah merencanakan niatnya membegal ojek online sejak dari Madura.

Dari Madura, pelaku yang akan melancarkan niatnya menaiki bus menuju Terminal Purabaya di Sidoarjo. Lalu ia mencari korban driver ojol secara offline.

2. Modus order secara offline

Tak lama berselang, korban yang bernama Dimas Raka (24) datang dan saat ditawar ternyata mau mengantarkan pelaku dengan tujuan daerah Undaan. Di situlah pelaku melancarkan aksinya.

"Pelaku berangkat dari Madura naik Bus menuju Waru. Setelah itu memesan ojek online secara offline. Jadi sudah direncanakan," ujar Kapolsek Genteng, AKP Hendry Ferdinand Kennedy, Rabu (14/10/2020).

Saat begal sadis ini melancarkan aksinya, korban melawan sehingga keduanya baku hantam di pinggir jalanan sepi.

"Pada saat kejadian pengendara ojol sempat melawan, terus kemudian diketahui oleh warga dan berhasil diamankan," katanya.

3. Pelaku resedivis sudah dua kali beraksi sendirian

Kennedy menambahkan, dari pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan serupa. Pelaku juga pernah ditahan di Polrestabes Surabaya terkait pencurian bermotor.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku juga sudah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan baru dua kali," lanjut Kennedy.

Kennedy juga menjelaskan jika pelaku dalam aksinya sudah merencanakan semuanya. Ia beraksi sendirian tanpa bantuan kawan.

4. Begal sempat kalah duel tangan kosong

Pelaku mengakui jika sempat memukul korban saat berada di sepeda motor. Bahkan pelaku dan korban sempat terlibat baku hantam. Pelaku juga sempat kalah akhirnya mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga tersungkur.

"Sempat pukulan dan saya kalah saya mengelaurkan senjata tajam," ungkap Achmad.

Sedangkan dari aksi kejahatan sebelum, Achmad mengaku menjualnya di kawasan Madura. Untuk motor yang menjadi sasarannya jenis motor matic.

"Ini yang kedua kalinya, sama di Undaan dua-duanya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Achmad.

Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 - 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara kondisi Dimas Raka sendiri sampai sekarang masih dirawat intensif di RSUD dr Soetomo. Ia mengalami luka serius di kepala akibat pembacokan tersebut.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita