2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Ricuh, Rektor Udinus: Mereka Tak Wakili Kampus

2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Ricuh, Rektor Udinus: Mereka Tak Wakili Kampus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang ditetapkan menjadi tersangka kasus demo rusuh di depan DPRD Jawa Tengah (Jateng). Pihak Udinus menegaskan demo mahasiswa yang berujung rusuh itu tidak mewakili kampus.

Rektor Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Edi Nur Sasongko, mengatakan pihak kampus sudah berkomunikasi dengan kepolisian. Edi menegaskan kegiatan mahasiswa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu tidak mewakili kampus.

"Secara prinsip sudah melakukan pendekatan (dengan kepolisian). Jadi itu tidak mewakili kampus, tapi sendiri-sendiri, bukan kegiatan kampus," kata Edi saat dihubungi detikcom, Rabu (14/10/2020).


Edi menyebut mahasiswa Udinus yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan mahasiswa baru (maba) yang baru dua kali mengikuti kuliah daring. Dia menyebut kampus tidak melarang mahasiswanya menyampaikan aspirasi namun dia mengimbau ke depannya agar tidak demo.

"Ini jadi pelajaran untuk yang lain. Tidak melarang demo, tapi daripada terjadi seperti ini, mari rundingkan baik-baik. Kalau ingin ketemu gubernur, wali kota, ketemu polisi, saya antar, kalau anarkis kan rugi semua," jelasnya.

"(Tersangka) Masih mahasiswa baru mungkin lost control," lanjut Edi.


Untuk diketahui, polisi menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (7/10) lalu. Aksi itu berujung rusuh hingga menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak.

"Mereka mahasiswa Semarang. Masih mahasiswa awal," kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Didik Sulaiman saat ditemui di kantornya, Semarang Jumat (9/10).

Satu orang mahasiswa dari universitas negeri, dan tiga lainnya dari universitas swasta. Inisial empat mahasiswa tersebut yakni MA, NA, IS, dan IG.


Keempat mahasiswa itu kini sudah ditahan. Barang bukti demo rusuh di DPRD Jateng itu yakni mobil DPRD Jateng yang pecah, kemudian lampu yang pecah, potongan besi, dan video.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita