Tuntut Telkomsel Rp1 Triliun, Denny Siregar Malah Dapat Telpon Rayuan dari Jokower

Tuntut Telkomsel Rp1 Triliun, Denny Siregar Malah Dapat Telpon Rayuan dari Jokower

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pegiat media sosial Denny Siregar menuntut PT Telkomsel untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 Triliun atas kebocoran data pribadinya.

Tuntutan perdata yang dilayangkan Denny rupanya membuat gerah sejumlah, termasuk kelompok yang dulunya satu barisan memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dennymengatakan pasca tuntutan itu beberapa orang penting menghubungi dirinya.

"Sebuah utas. Ketika menuntut @Telkomsel, gua ditelpon orang-orang kuat, "Udahlah, kita kan sesama Jokower". Seakan karena sesama pendukung @jokowi, hal paling penting dalam kasus @Telkomsel seperti "bocornya data pribadi" bisa dihilangkan. Dan gua gak boleh tuntut hak gua," tulis @Dennysiregar7 di Twitter yang dikutip pada Selasa (8/9/2020).

Denny menilai, orang-orang ini hanya mengamankan kepentingan mereka tanpa melihat hak Denny Siregar.

"Percayalah, kasus ini akan buat gua berhadapan dengan mereka yang dulu satu barisan hanya karena disatu sisi gua menuntut hak, sedangkan disisi lain mereka mengamankan kepentingan mereka yang dapat jabatan. Dan serangan balik akan kencang dengan tema "Denny Siregar mata duitan"," kata dia.

"Padahal, bagaimana bisa membuat jera perusahaan besar tanpa tuntutan besar?? Bagaimana cara membuat efek jera pada mereka tanpa ada tuntutan ? Kalau tidak ada efek jera, maka mereka akan terus berbuat hal yang sama kepada banyak orang," sambungnya.

Selain itu, Denny menuturkan bahwa tuntuan senilai Rp1 Triliun bukan berarti membuat dirinya akan mendapat uang sebanyak itu.

"Melawan perusahaan sebesar @Telkomsel dan mencoba membersihkan virus-virus di dalamnya tidak bisa hanya dengan ngomel di sosmed doang. Harus ada langkah hukum, dan itu berbentuk perdata. Tanpa itu, kasus ini akan tenggelam dan @Telkomsel akan melenggang dengan tenang seolah tidak terjadi apa-apa," ujarnya.

Dalam kasus ini, Denny menggandeng dua kuasa hukum, yakni Muannas Alamidid dan Otto Hasibuan.

"Setidaknya kasus ini bisa jadi pembelajaran banyak orang terutama orang hukum. Makanya gua gabungkan @muannas_alaidid dan @ottohsb untuk memberikan pelajaran hukum pada kita," katanya.

Sebagai pengingat, Denny Siregar melaporkan Telkomsel dan opposite atas kasus pembocoran data pribadinya.

Polisi sudah menangkap seorang tersangka berinisi FPH dalam kasus pembobolan data Denny Siregar. FPH merupakan karyawan di Telkomsel. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita