Sudah Rem Darurat, Kemenkes: PSBB Jakarta Total Tak Perlu Minta Ijin Lagi

Sudah Rem Darurat, Kemenkes: PSBB Jakarta Total Tak Perlu Minta Ijin Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala ketat (PSBB) secara total. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tak perlu ada izin lagi untuk PSBB Jakarta total.

"Nggak perlu, apakah sebelumnya gubernur pernah mencabut? Belum kan," kata Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Yuri mengatakan tidak perlu ada izin lagi jika perizinan PSBB sebelumnya belum dicabut. Anies, kata Yuri, juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait keputusan ini.

"Nggak perlu (ada izin lagi), cuma ngasih tahu saja. Iya sudah (koordinasi)," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengumumkan akan mengambil langkah PSBB secara total. Keputusan itu akan berlaku mulai 14 September.

"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Semua perkantoran akan bekerja dari rumah. Sementara untuk kegiatan perkantoran non-esensial harus menjalankan seluruh kegiatannya dari rumah.

"Prinsipnya, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," papar Anies. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA