Prof Jimly Asshiddiqie: BNPT Jangan Jadi Pembela Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber

Prof Jimly Asshiddiqie: BNPT Jangan Jadi Pembela Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kritik keras disampaikan anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar yang memberi komentar atas kasus penusukan penceramah terkenal, Syekh Ali Jaber.

Dalam pernyataannya, Boy menyebut bahwa kondisi gangguan jiwa atau gila yang dialami penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian pernah dibuktikan lewat hasil pemeriksaan rumah sakit tahun 2016. Informasi yang sama juga diterima BNPT dari pihak keluarga.

Jimly Asshiddiqie pun meminta BNPT untutk tidak menjadi pembela dalam kasus ini.

“BNPT jangan jadi pemberla ataupun pemutus,” terangnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Selasa (15/9).

Menurutnya, masalah isu gangguan jiwa yang diidap Alfin merupakan bagian dari tugas advokat untuk membela. Sementara hakim akan memberi putusan atas kasus ini.

“Biarlah tugas advokat yag membelanya di pengadilan dan hakim yang memutus apakah pelaku kejahatan gila atau tidak,” demikian mantan ketua MK itu. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita