MK Tolak Gugatan Soal Wakil Menteri Yang Diajukan FKHK

MK Tolak Gugatan Soal Wakil Menteri Yang Diajukan FKHK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan aktivis mahasiswa Novan Lailathul Rizky.

Dari salinan surat putusan No 80/PUU-XVII/2019, Hakim Konstitusi Anwar Usman menuturkan bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 pernah diajukan sebelumnya.

"Pasal 10 UU 39/2008 pernah diajukan pengujiannya kepada mahkamah dalam perkara nomor 79/PUU-IX/2011 dan telah diputus pada tanggal 5 Juni 2012," kata Usman dalam petikan surat putusan yang diterima redaksi, Selasa (1/9).

Namun, dari gugatan pertama dan kedua terdapat perbedaan dasar, yakni permohonan sebelumnya mempersoalkan tertutupnya kesempatan warga negara Indonesia yang bukan pejabat karier atau PNS untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, khususnya menjadi wakil menteri.

Sementara itu, permohonan uji materi kali ini beralasan untuk penegakan konstitusionalisme berdasarkan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya itu.

Mengacu pada pendapat mahkamah dalam putusan sebelumnya, Bayu Segara menafsirkan Pasal 10 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Meski mengakui dan membenarkan pertimbangan hukum mahkamah terhadap norma yang diujikan, pemohon meminta mahkamah untuk mempertimbangkan kembali pertimbangan hukumnya.

"Terhadap dalil para pemohon di atas, mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak konsisten," ujar Anwar.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan kerugian konstitusional para pemohon yang mendalilkan penambahan posisi wakil menteri menyebabkan inefisiensi serta pemborosan APBN untuk membiayai gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk wakil menteri dan staf-stafnya.

Adapun amar putusannya ialah, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dan keputusannya diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa (11/8).

Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis (27/8). (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita