Kejagung Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang Jaksa Pinangki

Kejagung Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang Jaksa Pinangki

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kejagung menduga, uang suap dari Djoko Tjandra dibelanjakan sejumlah aset mewah oleh Pinangki yang merupaka istri polisi itu. Salah satunya adalah mobil BMW X5.

“Ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain lain,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah di kantornya, Selasa (1/9).

Kejagung juga telah menjerat Pinangki dengan pasal TPPU. Terlebih, dari hasil penggeledahan pada Sabtu (29/8), Kejagung berhasil menyita mobil mewah bermerk BMW X5 yang diduga dibeli dari uang pemberian suap Djoko Tjandra.

Uang suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar. Uang miliaran rupiah itu untuk membantu pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.

“Fakta hukum yang kita temukan, Pinangki menawarkan penyelesaian ke Djoko Tjandra. Kemudian Djoko Tjandra percaya ke dia dan mau keluar uang untuk fatwa,” tegas Febrie.

Kendati demikian, Febrie mengklaim perbuatan penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra tidak berkaitan dengan tugas kesehariannya sebagai jaksa. Menurutnya, Pinangki hanya menerima uang untuk membantu pengurusan fatwa di MA.

“Enggak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan tidak ada kaitan dengan tugas sehari hari Pinangki,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Kini, Pinangki juga telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menduga, uang suap miliaran rupiah dari Djoko Tjandra dibelanjakan aset mewah oleh Pinangki, salah satunya mobil BMW X5.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita