Jokowi Minta Kasus Penyerangan Ulama Sebelum Syekh Ali Jaber Diusut Lagi

Jokowi Minta Kasus Penyerangan Ulama Sebelum Syekh Ali Jaber Diusut Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) mengusut kasus penyerangan ulama yang dulu. Jokowi ingin kasus-kasus tersebut diusut tuntas agar tak ada spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2020).

Mahfud juga secara khusus berbicara mengenai kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu. Dia menepis isu liar kasus tersebut tak akan dibawa ke pengadilan.

"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan nantinya pengadilan yang akan bersikap pernyataan pihak keluarga soal tersangka AA mengalami gangguan jiwa. Dia memastikan pihak kepolisian tak akan menghentikan kasus penusukan tersebut.

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja, advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber itu terjadi pada Minggu (13/9) kemarin setelah mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Pelaku penusukan berinisial AA (24) ditangkap di lokasi kejadian setelah melakukan penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber.

Dalam penyidikan kasus ini, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari pihak keluarga, saksi di lokasi kejadian, dan panitia.

Saat ini tersangka AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung. Polisi mengenakan pasal pembunuhan, sehingga tersangka AA terancam hukuman mati.

"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. Bisa dibuktikan dengan polisi menangkap pelaku, mengamankan barang bukti, dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hingga saat ini, penyidik Polda Lampung yang dibantu penyidik Mabes Polri, dari Dittipidum yang sudah ada di Lampung mem-backup," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/9). (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita