Diungkap MAKI, Ada ‘Bapakmu’ dan ‘Bapakku’ dalam Skandal Djoko Tjandra

Diungkap MAKI, Ada ‘Bapakmu’ dan ‘Bapakku’ dalam Skandal Djoko Tjandra

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku memiliki bukti baru terkait skandal Djoko Tjandra.

Bukti tambahan itu rencananya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.

Lembaga antirasuah itu sendiri telah melakukan gelar perkara oleh Kejaksaan Agung dan Polri pada Jumat (11/9) lalu.

“Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK,” ungkap Boyamin, Rabu (16/9/2020).

Pada Jumat (11/9), Boyamin menyerahkan sejumlah bukti agar KPK melakukan pengembangan terkait skandal Djoko Tjandra.

MAKI juga meminta KPK mendalami aktifitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Itu terkait rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).

Terlebih, sambungnya, keduanya diduga sering menyebut istilah ‘Bapakmu’ dan ‘Bapakku’ untuk melancarkan aksinya.

Bukti tambahan yang akan dibawa Boyamin, agar KPK bisa mengusut munculnya dugaan tersebut.

“Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue ‘Bapakku-Bapakmu’, kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait dengan fatwa dan grasi,” beber Boyamin.

Dengan bukti tambahan yang akan diserahkan kepada KPK itu, Boyamin berharap KPK bisa segera mengambil alih penanganan skandal kasus Djoko Tjandra.

Pasalnya, sengkarut kasus tersebut juga melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri.

“KPK mudah mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan, harapan saya tertinggi diambilalih,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara terkait skandal Djoko Tjandra secara terpisah dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (11/9).

KPK meyakini, meski perkara tersebut ditangani terpisah, namun dinilai saling bersinggungan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, gelar perkara ini merupakan pertama kali dilakukan KPK sebagai bagian dari supervisi penanganan skandal Joko Tjandra.

Tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan gelar perkara secara bersamaan antara KPK, Polri dan Kejagung.

“Ini adalah gelar pertama. Sehingga kami masih menerima laporan sejauh mana baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan,” kata Ghufron.

Ghufron menyatakan, supervisi yang dilakukan KPK masih akan terus berjalan. Terkait pengambilalihan belum dapat diputuskan.

“Tentang pengambilalihan itu setah dilanjutkan supervisinya,” pungkas Ghufron.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita