Dijerat Pasal Berlapis, Alpin Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Bui 10 Tahun

Dijerat Pasal Berlapis, Alpin Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Bui 10 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Alpin Andria (24), tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan pasal yang disangkakan kepada Alpin, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman penjara 10 tahun," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Menurut Awi, sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana memeriksa kejiwaan Alpin. 

"Salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk membackup Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," ujar Awi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita