Demokrat Dukung Rizal Ramli dkk Gugat <i>Presidential Threshold</i> ke MK

Demokrat Dukung Rizal Ramli dkk Gugat Presidential Threshold ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Itikad baik pengajuan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) terhadap UU /7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh ekonom senior Rizal Ramli dkk disambut baik oleh Partai Demorkat.

Demokrat mendukung penuh perjuangan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industrian (Menko Ekuin) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dkk itu menghapus ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

"Kita dukung," ujar politikus Partai Demokrat Syarief Hasan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/9).

Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat itu menilai, upaya yang dilakukan Rizal Ramli itu memberikan alternatif kepada masyarakat dalam kontestasi politik.

Sebab, rakyat sedianya mendapatkan kedaulatannya dalam kehidupan berdemokrasi.

"Karena akan memberikan beberapa alternatif kepada rakyat. Dan itulah hak kedaulatan rakyat yang harus diberikan sebagai wujud dari demokrasi," demikian Syarief Hasan.

Diketahui, Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

Rizal mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno. Kala itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis. Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Rizal dan Abdul Rachim mendaftarkan gugatan itu ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum adalah Refly Harun bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.

Usai mendaftarkan gugatannya, Rizal mengatakan, satu alasannya meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen karena demokrasi saat ini dinilai menjadi seperti kriminal.

"Kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis. Awalnya bagus. Tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Menurutnya, dengan menghapus ambang batas alias semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres, pemimpin yang dihasilkan dianggap lebih berkualitas dan terhindar dari money politic karena aturan presidential threshold.

"Kita ingin hapuskan (presidential threshold-Red) jadi nol, sehingga siapa pun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi Presiden. Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur enggak nih republik?" kata RR, saapan karib Rizal Ramli.

Threshold 20 persen kursi parlemen, kata dia, telah melahirkan praktik 'sewa parpol' untuk menjadi capres-cawapres. Bahkan, untuk maju sebagai calon di Pilkada, baik Pilbup atau Pilwalkot pun harus menyetor sejumlah uang ke parpol. Nilainya pun fantastis, mencapai ratusan miliar.

"Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai. Sewa partai itu antara Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar," ujarnya.

Rizal menyatakan, praktik itu juga terjadi di ajang Pilpres. Ia bahkan mengaku pernah ditawarkan maju Pilpres pada 2009 asalkan membayar sejumlah uang ke partai. Tarif untuk Pilpres pun disebut lebih gila-gilaan.

"Saya 2009 pernah ditawarin: ’Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macam-macam.’ Satu partai mintanya Rp 300 miliar. Tiga partai itu Rp 900 miliar. Nyaris Rp 1 triliun. Itu 2009. 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal," tuturnya.

Ia menilai, praktik itu yang merusak Indonesia, dan harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus pada praktik money politics. Ia juga menyebut, MK melegalkan praktik politik uang karena threshold dibiarkan di UU Pemilu.

"Saya harap kali ini, saya akan bujuk teman-teman MK, marilah kita berpikir untuk Indonesia yang lebih hebat, yang lebih makmur. Kita hapus threshold ini supaya kalau tidak, threshold ini jadi sekrup pemerasan," tutup RR. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA