Bos Djarum Surati Jokowi, Gubernur Anies Tetap Terapkan PSBB di Jakarta

Bos Djarum Surati Jokowi, Gubernur Anies Tetap Terapkan PSBB di Jakarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Meski Bos Djarum Budi Hartono menyurati Presiden Jokowi, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan PSBB di Jakarta.

Budi Hartono sempat bersurat ke Jokowi yang isinya tidak sepakat dengan Anies Baswedan yang menerapkan PSBB di Jakarta.

Anies Baswedan menerapkan PSBB menyusul melonjaknya kasus Covid-19. 

Ada tiga peraturan gubernur (pergub) dalam penerapan PSBB kali ini, yaitu Pergub 33/2020, Pergub 79/2020, dan Pergub 88/2020.

Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub 79/2020.

Penegakan disiplin dilakukan Polri bersama TNI, Satpol PP, dan OPD terkait.

Anies mengatakan, isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.

Dia mengatakan, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

 Anies mengatakan, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.

" Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata dia.

Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.

Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan.

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita