GELORA.CO - Ratusan perusahaan disidak selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak tanggal 14 September hingga 28 September 2020.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa jumlahnya mencapai mencapai 647 perusahaan. Di mana sebanyak 113 di antaranya telah dilakukan penutupan sementara.
“Namun untuk sanksi administrasi, sejauh ini tidak ada," ujar Andri kepada wartawan, Selasa (29/9).
Dari 113 perusahaan yang ditutup, tak semua melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat PSBB Ketat.
Menurut Andri, ada 69 perusahaan yang ditutup sementara karena ada karyawannya yang diketahui terpapar Corona.
Sisanya, 44 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan kesehatan Covid-19," sambungnya.
Andri memastikan inspeksi mendadak akan terus dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Hal ini guna memutus rantai penyebaran covid-19 di klaster perkantoran. (Rmol)