Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina dan Harun Masiku dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan kedua," ujar Jaksa Moch. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (3/8).

Selain itu, Wahyu juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Wahyu juga diduga telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita