Usut Kebakaran Kejagung, Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi Dan Turunkan Tim Labfor

Usut Kebakaran Kejagung, Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi Dan Turunkan Tim Labfor

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo gerak cepat menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki dan mengusut penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.

Listyo mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi yang dianggap mengetahui seputaran peristiwa kebakaran di markas Korps Adhyaksa tersebut.

"Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata Listyo dalam keteranganya, Senin (24/8).

Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang (pekerja bangunan), dan pihak Kejagung.

Selain memeriksa saksi, Listyo menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Penyelidikan penyebab kebakaran ini sendiri akan berjalan secara profesional dan transparan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab amuk si jago merah tersebut.

"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," papar Listyo.

Pada sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa telah membentuk posko bersama yang dikomandoi oleh Kabareskrim Polri dan Jampidum.

Pembentukan posko bersama itu bertujuan untuk menyelidiki penyebab dari kebakaran di Gedung Kejagung pada Sabtu malam (22/8).

Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait penyebab kebakaran besar yang melanda gedung itu.

Dia meminta masyarakat menunggu proses terkait penanganan dan perkembangan kasus kebakaran.

"Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena itu kan sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Minggu kemarin (23/8).[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita