Usai Tranding Di Twitter, Muncul Petisi Tolak Gugatan UU Penyiaran Yang Diajukan RCTI Dan INews

Usai Tranding Di Twitter, Muncul Petisi Tolak Gugatan UU Penyiaran Yang Diajukan RCTI Dan INews

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gugatan uji materil UU 32/2002 tentang Penyiaran kembali mendapat kecaman hingga penolakan dari masyarakat luas.

Gugatan yang dilayangkan dua media grup Harry Tanoesoedibjo, RCTI dan INews, mulanya dikecam di sosial media Twitter beberapa hari ke belakang.

Tidak hanya itu, ternyata muncul sebuah petisi di change.org yang dilayangkan Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Medan, atas nama Bachtiar Djanan M.

Petisi Bachtiar Djanan M. ini berjudul "MK Jangan Kabulkan Gugatan RCTI dan INews TV" sudah ditandatangani 652 orang pengunjung change.org, dari target awal 1.000 tanda tangan.

Dinyatakan dalam narasi petisi yang ditulis Bachtiar Djanan, gugatan media televisi nasional yang disampaikan tanggal 22 Juni 2020 lalu itu bakal memberikan dampak kepada perkembangan industri media digital, konten kreatif, hingga kebebesan berekspresi.

Disamping itu, sebab lain dari petisi penolakan ini adalah motif di balik gugatan UU Penyiaran, yang menurut Bachtiar Djanan kedua televisi milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo tersebut adalah bisnis.

"Di mana saat ini media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi. Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital," ujar Bachtiar Djanan dalam petisi.

Motif bisnis dari gugatan tersebut diperkuat oleh Bachtiar Djanan dengan membeberkan sebuah studi pada tahun 2018, yang menyebutkan bahwa durasi masyarakat menonton konten di platform digital sudah makin mendekati durasi masyarakat menonton televisi.

Data itu menyatakan bahwa masyarakat menonton televisi rata-rata 4 jam 53 menit per hari, sementara durasi menonton di internet rata-rata 3 jam 14 menit per hari.

"Dengan adanya situasi pandemi ini, maka durasi waktu yang dihabiskan masyarakat melihat internet tentu akan menjadi makin panjang. Migrasi penonton televisi ke platform digital inilah yang membuat raksasa bisnis media televisi resah," ungkapnya.

Disamping itu, teknologi yang terus berkembang, lanjut Bachtiar, menjadi kekhawatiran media televisi karena tidak bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan. Seperti halnya radio digeser oleh televisi, media pemberitaan cetak digeser oleh media pemberitaan online, taksi offline digeser oleh taksi online, toko fisik digeser oleh toko online, dan lain-lain.

"Ini adalah sebuah kelumrahan dalam perkembangan jaman. Dengan pengalaman yang dimiliki korporasi televisi selama puluhan tahun, seharusnya mereka bisa menyesuaikan perkembangan jaman. Semestinya televisi bisa berpikir dan bertindak cerdas dalam memanfaatkan teknologi untuk mengejar pencapaian audiensnya, dan tidak takut terhadap persaingan, tapi justru meningkatkan kreativitas dan kemampuannya," kata Bachtiar.

Oleh karena itu, dalam petisi yang ditulis di change.org itu Bachtiar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk meminta MK menolak gugatan RCTI dan juga INews, dan sekaligus meminta kedua media itu untuk menarik gugatannya.

"Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk menandatangani petisi ini, guna mendorong terjaganya iklim kebebasan dalam berekspresi dan berkreativitas di Indonesia. Terima kasih," demikian Bachtiar Djanan. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA