Kisah Bos Pasar Turi yang Hidup di Pusaran Kasus dan Meninggal di Penjara

Kisah Bos Pasar Turi yang Hidup di Pusaran Kasus dan Meninggal di Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Henry J Gunawan terdakwa pemalsuan keterangan nikah meninggal dunia di Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo. Bos Pasar Turi itu meninggal sekitar pukul 19.00 WIB Sabtu (22/8/2020).
Semasa hidupnya, bos Pasar Turi itu kerap keluar masuk ruang sidang dan rutan. Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, jejak panjang kasusnya yang dialami selama ini.

Januari 2015, Henry yang juga investor Pasar Turi itu dilaporkan para pedagang ke Polda Jatim. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Pria yang juga sebagai Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GLP) itu kemudian diperiksa Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pedagang Pasar Turi.

Kabar pemeriksaan Henry J Gunawan ini pun diapresiasi pedagang Pasar Turi. Pemeriksaan itu akhirnya berlanjut ke persidangan yang panjang. Dan pada 4 Oktober 2018, Henry akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi.

Pada 2017, dia juga dilaporkan kasus sama yakni tipu gelap. Kali ini ia dilaporkan dalam kasus penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang senilai Rp 4,5 Miliar.

Kasus jual beli tanah bermula saat itu notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke bos Pasar Turi itu, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dalam kasus itu, Henry pada 16 April 2018 juga dinyatakan bersalah dan divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 4 tahun penjara waktu itu.

Selain kasus di atas, Henry juga tercatat pernah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi. Atas aksinya itu, kongsinya juga melaporkan dan Henry dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara pada 19 Desember 2018.

Adapun kasus terakhir, Henry dan istrinya Iuneke Anggraini terseret kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik. Dalam kasus itu, hakim memvonis masing-masing 3 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan.

Sementara Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Sidoarjo Handanu angkat bicara terkait kematian Henry J Gunawan. Ia membeberkan kronologi bos Pasar Turi yang meninggal. Sejak Selasa (18/8/2020), Henry mengeluhkan matanya sakit. Keluhan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan obat tetes mata oleh dokter.

Usai mengeluhkan matanya merah, lanjut Handanu, kemudian Kamis (20/8/2020), Henry kembali mengeluh sakit. Kali ini Henry mengeluh batuk.

Keluhan sakit bos Pasar Turi itu ternyata masih berlanjut. Pada Sabtu (22/8) sore, ia mengeluhkan dadanya terasa nyeri. Setelah diperiksa tensi darahnya mencapai 127/74, sedangkan suhunya yakni 36,9 celcius.

Atas rekomendasi dokter pribadinya, Henry J Gunawan kemudian diberikan obat plafix. Sekitar pukul 18.15 WIB obat itu kemudian diminum Henry. Namun saat pukul 18.55 WIB, Henry meminta dipanggilkan dokter rutan. Nah saat dokter menuju sel, Henry diketahui pada pukul 19.00 WIB sudah meninggal dunia.

Selanjutnya pukul 19.10 WIB dokter rutan melaporkan hal tersebut ke Karutan dan Polsek Waru. "Setelah mendapat pemeriksaan dari Polsek Waru, selanjutnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara," tambah Handanu.

Dia mengungkapkan saat diperiksa di RS Bhayangkara tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar pada jenazah. Dari hasil rapid test pun Henry dinyatakan nonreaktif.

"Hasil rapid test rumah sakit Bhayangkara yang bersangkutan nonreaktif COVID-19. Selanjutnya dilaksanakan serah terima jenazah dari RS Bhayangkara ke pihak keluarga," jelasnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA