Kala Jenderal Bintang Dua Tepis Suap dari Djoko Tjandra

Kala Jenderal Bintang Dua Tepis Suap dari Djoko Tjandra

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pencabutan red notice Djoko Tjandra. Dia membantah menerima suap dari pria yang sempat 11 tahun buron itu.

Bantahan itu disampaikan Napoleon yang diwakili kuasa hukumnya Gunawan Raka saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 27 Agustus 2020.

Napoleon, yang kini berstatus tersangka penerima suap di kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra juga hadir mengenakan seragam Polri dan mengenakan masker hitam.


"Perlu saya sampaikan, yang pertama, setelah bergulirnya perkara dugaan suap atas penghapusan red notice. Saya mewakili Napoleon, Jenderal Napoleon hari ini bicara. Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak, bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," kata Gunawan.

"Baik itu (suap) dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Jenderal Prasetijo Utomo, maupun dari Djoko S Tjandra. Apalagi dari pihak lainnya," sambung Gunawan.

Tidak hanya membantah menerima suap, Gunawan menyebut red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis.

"NCB Interpol Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Joko S Tjandra (Djoko Tjandra). Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Prancis, Lyon, sejak 11 Juli 2014," kata Gunawan Raka.

Gunawan menjelaskan status DPO Djoko Tjandra yang hilang di Imigrasi berdampak pada status red notice Djoko Tjandra yang hilang juga di sistem Interpol. Menurut Gunawan, perihal tersebut di luar wewenang kliennya.

Hal tersebut, lanjut Gunawan, berdampak pada bebasnya Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia. Dia kembali menegaskan kliennya tak terkait masalah ini.

"Sehingga keluar-masuknya Djoko Tjandra, baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data Imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar Simkim DPO Imigrasi tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," terang Gunawan.

Penasihat hukum Irjen Napoleon yang lain, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan kliennya ini sempat emosional saat rekonstruksi dilaksanakan siang tadi.

"Yang pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim, khususnya tipikor Bareskrim, yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi, ya. Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit (Irjen Napoleon), tapi semua bisa terkendali dengan baik," kata Putri.

Putri mengungkapkan kliennya emosi karena keterangan Tommy Sumardi dianggap tidak sesuai dengan fakta.

"Yang jenderal rasakan tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi. Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya. Iya, keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu. Makanya beliau tersulut gitu emosinya, kenapa seperti ini," kata Kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).

"(Irjen Napoleon emosi karena pernyataan) TS (Tommy Sumardi)," lanjutnya.

Namun, Putri tidak menjelaskan pernyataan Tommy Sumardi perihal apa hingga membuat Napoleon emosi. Putri memastikan Napoleon tidak marah ke penyidik.

"Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS, ya," lanjutnya.


Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yaitu kantor Divisi Hubungan Internasional dan lobi gedung TNCC Polri. Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam.

Pada Jumat 28 Agustus 2020, Napoleon kembali menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 WIB hingga pukul 14.05 WIB. Napoleon menegaskan siap bertanggung jawab mengikuti proses penyelidikan.

"Saya hari ini akan menyampaikan pesan kepada siapa pun yang masih meragukan integritas saya bahwa hari ini saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri, saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan kooperatif," kata Napoleon.

"Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya. Wassalamualaikum, terima kasih," sambung dia.

Dalam pemeriksaan itu, Napoleon dicecar 40 pertanyaan.

"Sekitar 30-40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga sih," kata kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Putri tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Napoleon. Dia hanya mengatakan Napoleon menjawab pertanyaan penyidik sesuai fakta di lapangan.

Saat ditanya soal Napoleon yang berkaca-kaca usai diperiksa, Putri menyebut kliennya kecewa.

"Iya, dia bukan, apa ya, dia (Irjen Napoleon) menahan air mata, dia merasa kecewa mungkin, ya. Saya tidak bisa sampaikan kecewa, dia hanya menyatakan bahwa diri dia itu seorang jenderal. Dia juga seorang polisi yang harus menegakkan keadilan, gitu," kata Putri.

Sementara itu, Napoleon juga tidak menjelaskan secara spesifik terkait pemeriksaannya hari ini.

Menanggapi bantahan Napoleon tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menyebut, penyidik tidak mempermasalahkan pengakuan yang berbeda-beda.

"Perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya penyidik tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita, tidak mencari atau tidak mengejar pengakuan, ya," kata Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Namun, Awi enggan menjelaskan berapa nominal uang yang diterima Napoleon dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo dari Djoko Tjandra.

Ketika ditanya apakah polisi akan memblokir atau memeriksa rekening kedua jenderal ini, Awi pun tidak menjelaskan.

Dia hanya mengungkapkan fakta akan terbuka di persidangan nanti.Nanti di pengadilan saja, itu sudah masuk ke materi. Kami tidak akan berikan," terangnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita