JC Wahyu Setiawan Ditolak, Pengamat: Padahal Banyak Pihak Terkait Penyuapan Ini

JC Wahyu Setiawan Ditolak, Pengamat: Padahal Banyak Pihak Terkait Penyuapan Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penolakan hakim atas pengajuan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menimbulkan kritik dari sejumlah pihak.

Salah satunya Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah yang menilai bahwa ditolaknya Wahyu Setiawan sebagai JC untuk KPK akan menimbulkan banyak kritik.

Itu karena pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I yang melibatkan tiga mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri, Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina tidak akan terungkap.

Selain itu, kasus dugaan korupsi lainnya termasuk dugaan kecurangan pemilu, baik pilkada maupun pilpres juga tidak akan terungkap.

"Menyisakan kritik, salah satunya ditolaknya permohonan JC Wahyu, padahal kasus penyuapan ini bukan perkara tunggal, banyak pihak terkait, dan itu memerlukan pengusutan lebih jauh," ujar Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/8).

Namun demikian, Dedi menilai bisa menerima putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu Setiawan lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/8) kemarin.

Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan JPU KPK ialah pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar putusan terhadap Wahyu cukup bisa diterima, meskipun memang terhitung ringan jika melihat dampak perbuatannya, tetapi hal itu sebagaimana pembuktian di meja sidang dapat dianggap fair," pungkas Dedi. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita