Hasil Kesepakatan DPR Dan Perwakilan Buruh Terkait Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Hasil Kesepakatan DPR Dan Perwakilan Buruh Terkait Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan dari organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan hasil rapat tim bersama antara DPR dan serikat pekerja/buruh.

DPR dan KSPI membahas rumusan klasterketenagakerjaan dalam Rancangan undang undang Cipta Kerja di Hotel Mulia Jakarta, Jumat (21/8) dan dicapai kesepahaman bersama.

Antara lain sebagai berikut;

1. Berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
b. Upah
c. Pesangon
d. Hubungan Kerja
e. PHK
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
g. Jaminan Sosial
h. dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK 

Harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat

2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan 13/2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.

Turut hadir saat jumpa pers Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Nasdem Willy Aditya, Ketua Umum KSPI Said Iqbal dan jajarannya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita